" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " wajib kita tahu hadits wajib dan sunah dalam shalat ? "

" isi " : " maaf ustadz , jika kita shalat , tapitidak tau hadistyg rujuk semua gera dan baca shalat , apakah akan terima ? misal kita tidak tau : kenapa takbiratul ikhram harus angkat tangan ke atas ; salam kan wajib , kir sunah ; dll . trus kalau mau tau harus cari dari buku apa ? " , " makasih ustadz . maaf jika ada salah kata ! "

" jawaban1 " : " sat 12 january 2008 10 : 50  " , "  5 . 546 views  n " , " n " , " n " , " maaf ustadz , jika kita shalat , tapitidak tau hadistyg rujuk semua gera dan baca shalat , apakah akan terima ? misal kita tidak tau : kenapa takbiratul ikhram harus angkat tangan ke atas ; salam kan wajib , kir sunah ; dll . trus kalau mau tau harus cari dari buku apa ? " , " makasih ustadz . maaf jika ada salah kata ! " , " n " , " r nseseorang tetap anggap sah ketika laku shalat , lama dia kerja semua yang masuk rukun shalat . meski dia tidak tahu apakah gera shalat yang laku atau baca shalat yang ucap masuk rukun atau bukan . " , " apalagi kalau tidak tidak tahu dasar haditsnya , tentu saja tidak mengapa . insya allah swt shalatnya sah , yang penting dia telah ajar tata cara shalat dari ulama yang ahli . dia tidak wajib untuk tahu apakah dasar yang upa hadits itu shahih atau tidak shahih . tidak ada yang wajib kita bagai orang awam untuk kuasa ilmu hadits , yang wajib kuasa adalah orang yang ijtihad . " , " satu hal yang perlu kita tahu sama dan harus kita maklum adalah bahwa ilmu tentang shalat , baik rukun , wajib , syarat dan yang batal tidak akan kita temu di dalam hadits cara langsung atau cara begitu saja . bahkan hadits nabi sama sekali tidak bicara apakah suatu gera shalat itu masuk rukun atau bukan . " , " sebab pada hakikat , hadits nabi baru rupa sumber atau bahan baku dari tata cara shalat dan hukum - hukum ibadah . tetapi hukum itu sendiri baru bisa kita simpul manakala telah laku proses " , " . tempat untuk tahu hukum adalah ilmu fiqih , bukan ilmu hadits . " , " bagai orang awam , kita pasti akan bingung kalau cari tata cara shalat di dalam hadits nabawi . sebab hadits - hadits itu baru rupa bahan mentah , atau umpama potong - potong terang yang masih tidak atur , bahkan boleh bilang seperti serpih - serpih yang cecer di sana sini . " , " semua masih harus kumpul jadi satu , lalu laku periksa kuat riwayat , kemudian rangkai sesuai dengan perlu , baru hasil akhir jadi buah tata cara ibadah shalat . nah , semua itu bisa kita nikmat saat kita ajar ilmu fiqih . " , " ilmu fiqih kerja oleh para ahli fiqih , di mana mereka kuasa metodologi " , " hukum cara profesional . meski pun kita juga tahu bahwa hasil tiap ijtihad tidak selalu sama . akan tetapi manakala buah ijtihad laku oleh ahli , meski hasil tidak selalu sama , namun sudah hak untuk ikut . " , " kita adalah orang - orang yang ada pada level ikut , atau sebut juga " , " . bahkan sering juga sebut " , " , atau orang yang bertaqlid . hukum wajib bagi kita apabila kita memang bukan orang ahli fiqih . dan haram bila laku ijtihad sendiri cara independen bila memang bukan ahli di bidang itu . " , " suka atau tidak suka , semua orang yang ada hari ini adalah " , " atau " , " , bahkan para ustadz yang ' jenggot ' sekalipun , tidak lebih dari orang muttabi ' atau " , " . hari ini tidak ada orang yang punya level mujtahiddalam arti yang sungguh . apalagi mujtahid mutlak . " , " bahkan di kalang ustadz - ustadz yang orang arab sekalipun , tiap kali bicara hukum , pasti tidak jauh - jauh dari dapat ibnu taimiyah atau ibnul qayyim dan ulama lain . " , " saudara - saudara kita yang ada di persis atau muhammadiyah , ketika bicara tentang hukum shalat , biasa juga tidak akan jauh - jauh dari dapat a . hasan atau ulama lain . sedang saudara kita di nu biasa tidak akan jauh dari dapat al - imam asy - syafi ' i , al - muzani , ar - rafi ' i , imam an - nawawi bahkan syeikh nawawi al - bantani . " , " jadi benar kita semua ini hanya ikut dari para ahli fiqih , kita tidak pernah langsung ambil simpul dari hadits nabawi . sebab kita memang tidak punya kapasitas untuk itu . walau selalu bilang bahwa kita hanya rujuk kepada al - quran dan as - sunnah , tapi dalam tatar implementasi , ketika simpul dua sumber hukum itu , kita ujung - ujung tetap bertaqlid . suka atau tidak suka , aku atau tidak aku . " , " begitu juga para aktif dakwah yang masih muda , tidak mereka juga selalu taklid kepada ustadznya atau murabbinya . sebab memang ke sana mereka biasa rujuk . " , " maka jadi muttabi ' atau muqallid itu bukan kerja hina , bahkan malah bisa jadi wajib . hanya tinggal masalah , kepada siapa layak kita ikut fatwa dan ijtihad ? " , " tentu kepada orang ahli di bidang ijtihad itu . bagaimana perintah allah swt : " , " . ( qs . an - nahl : 43 ) "
